Langgar Jam Operasional dan Tanpa Kelengkapan Surat, 5 Truk Angkutan Barang Diamankan

Langgar
PUTAR BALIK: Truk angkutan barang diamankan Dishub Kabupaten Tangerang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No. 12 tahun 2022. Truk pelanggar ini dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang ada.(Credit: Dok Dishub Kab. Tangerang)

Menurutnya, langkah ini sa­ngat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mening­katkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

”Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang un­tuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Ke­patuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ke­tertiban di wilayah Ta­nge­rang,” pungkasnya.(sep)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait