Mahasiswa Desak Sekda Mundur, Terkait Baliho Pencalonan Maesyal Rasyid Sebagai Calon Bupati Tangerang

Demo Mahasiswa
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKMTR) berunjuk rasa di depan halaman Puspemkab Tangerang, Kamis (14/3).

TANGERANG — Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan halaman Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Tangerang, Kamis (14/3). Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKMTR) ini menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, mundur dari jabatannya karena dinilai terang-terangan mengampanyekan dirinya sebagai calon Bupati Tangerang meski statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Koordinator aksi Malik Abdul Azis mengatakan, tindakan Moch. Maesyal Rasyid yang terang-terangan mengampanyekan dirinya melalui penyebaran baliho dan spanduk, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tangerang, telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, mengutip Pasal 58 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait