TANGERANG — Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini. Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa bakti/masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode atau ada penambahan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun yang muncul menjadi pertanyaan masyarakat, apakah masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara otomatis ikut bertambah 2 tahun, khususnya untuk ketua RT dan ketua RW dari hasil pemilihan.
Saat disinggung soal munculnya pertanyaan tersebut, Galih Prakosa, salah seorang Camat di Kabupaten Tangerang yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, pertambahan masa jabatan itu untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).