Masa Bakti Ketua RT/RW di Desa Hanya 5 Tahun

Masa Bakti
Camat Sindang Jaya yang juga mantan Kabid Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Galih Prakosa (tengah). (Credit: Dokumentasi Kecamatan Sindang Jaya for Banten Ekspres)

“Penambahan 2 tahun masa jabatan Kades dan BPD, itu berdasarkan UU tersebut. Hanya tertulis untuk kepala desa dan BPD,” kata Camat Sindang Jaya ini, Rabu (5/6/2024).

Sebab demikian, lanjut Galih Prakosa, saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW di desa selama 5 tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kasat Reskrim Polresta Tangerang: Lapor RT/RW Jika Hendak Mudik

“Sesuai dengan bunyi Pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan kepala desa dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa bakti berikutnya,” jelasnya, mengutip Perbup Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Kemudian, lanjut Galih Prakosa, ketua RW dan Ketua RT yang telah menjalani 2 kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan ketua RW dan ketua RT periode berikutnya secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait