TANGERANG—Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tidak sesuai atau melanggar jam operasional, Sabtu, (13/1).
Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Total yang terjaring sebanyak 33 truk tanah. Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap puluhan truk itu di lakukan penilangan dan sementara armada truk dibawa ke ke depan Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.