Menurutnya, Kemenhub melalui DJKA sejak periode 2023 menyelenggarakan program program angkut motor gratis dengan biaya penumpang Rp10 ribu per orang dengan maksimal 2 orang untuk titipan satu motor. Persyaratannya, calon penumpang menyertakan foto copy KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga (KK) dan STNK. Kemudian besaran motor kurang dari 200 CC; standard & tidak di modifikasi.
“Kalau PP (pulang dan pergi) Rp20 ribu pas daftar perorangnya. Satu titipan motor maksimal 2 penumpang, bisa ditambah satu anak maksimal usia 3 tahun. Biaya tiket ini murah, tahun 2023 juga sama biayanya dibanding tahun-tahun sebelumnya harga tiketnya normal titip motornya gratis,” papar Sutohardjo.
Menurutnya, Sutardjo tinggal di wilayah Kelurahan Poris Plawad sejak 2003. Sejak adanya program Motis dia selalu memanfaatkannya untuk pulang ke kampung halamannya di Kutoarjo, Jawa Tengah, setiap lebaran Idul Fitri.
“Tahun ini saya mudik sama istri berdua, kan untuk satu titipan motor maksimal 2 penumpang,” tandasnya.