Salah satu perwakilan dari aparat Desa menyampaikan bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.
“Pemerintah Desa itu ya karena yang paling dekat dengan masyarakat maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa. Adapun yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan juga pengurugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli” ujarnya.
Menanggapai keluhan tersebut, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, diantaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut, jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat, karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.