Ombudsman Datangi Kecamatan Mauk, Sorot Laporan Pembelian Lahan PIK 2

Ombudsman
KELUHAN: Tim dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mendatangi Kantor Kecamatan Mauk dalam rangka mendengar keluhan warga soal pembelian lahan oleh PIK2.(Credit: Ombudsman For Banten Ekspres)

Salah satu perwakilan dari aparat Desa menyampaikan bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pem­bebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pan­tai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masya­rakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau di­berikan ganti rugi.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Desa itu ya karena yang paling dekat de­ngan masyarakat maka ma­syarakat menyampaikan ke­luhan banyaknya kepada pemerintah desa. Adapun yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pe­ngem­bang dan juga pengu­rugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli” ujarnya.

Menanggapai keluhan ter­sebut, Fadli Afriadi menyam­paikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) pemerintah harus mela­kukan tugas dan fungsinya, diantaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembe­basan lahan tersebut, jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah meru­gikan masyarakat, karena se­harusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait