“Terkait pemasalahan tersebut, kami memandang pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pembebasan lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembebasan lahan tersebut.” ujar Fadli.
“Yang harus dipikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya.” tambah Fadli.
“Mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan pengangkut tanah urugan kan sudah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang,” Fadli melanjutkan.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Fadli menyampaikan pesan agar masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik. Terutama jika masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait.(sep)