Ombudsman Datangi Kecamatan Mauk, Sorot Laporan Pembelian Lahan PIK 2

Ombudsman
KELUHAN: Tim dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mendatangi Kantor Kecamatan Mauk dalam rangka mendengar keluhan warga soal pembelian lahan oleh PIK2.(Credit: Ombudsman For Banten Ekspres)

“Terkait pemasalahan ter­sebut, kami memandang pe­merintah harus melaksa­nakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pem­bebasan lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembe­basan lahan tersebut.” ujar Fadli.

“Yang harus dipikirkan ber­sama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pe­ngembang, karena yang di­bebaskan itu kan sawah, la­dang dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang dan tam­baknya terjual jangan sam­pai masyarakat juga kehi­langan potensi pencaharian­nya.” tambah Fadli.

Bacaan Lainnya

“Mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan peng­angkut tanah urugan kan su­dah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang,” Fadli me­lanjutkan.

Sebelum mengakhiri kegiat­an, Fadli menyampaikan pe­san agar masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Om­budsman terkait per­masa­lahan pelayanan publik. Ter­utama jika masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi ter­kait.(sep)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait