TANGERANG—Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana meminta agar aparat setempat menggencarkan operasi ketertiban umum (tibum) selama Ramadan.
Menurutnya, operasi tibum ini penting dilakukan mengingat, Kota Tangerang dikenal dengan motto kota Akhlakul Karimah. Kota Tangerang pun telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran.
Oleh karenanya dalam momentum bulan suci Ramadan ini, dia meminta Satpol PP Kota Tangerang lebih memasifkan giat penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Untuk menjaga kesucian bulan Ramadan ini kita minta dinas terkait yaitu Satpol PP benar-benar menegakan Perda nomor 7 dan 8 tahun 2005 secara massif,” kata Andri usai rapat dengar pendapat bersama awak media belum lama ini.
Peningkatan kegiatan itu, kata Andri yang merupakan Sekretaris Komisi II ini, untuk mewujudkan situasi yang kondusif.