Pakai Paspor Palsu, 4 WNA Diamankan

Pakai Paspor
Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta mengamankan empat WNA Pemalsu paspor, Selasa (20/02/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)

MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dua warga negara Suriah yakni IH dan MA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Arfa menambahan, petugas Keimigrasian bertanggungjawab untuk meminimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

“Kami terus memaksimalkan operasi pengawasan untuk meminimalisir resiko keamanan terhadap WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024 ini,” pungkasnya.

“Kami memastikan, bahwa selective policy selalu dijalankan,” tutupnya.

Reporter: Abdul Aziz Muslim

 

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait