Berdasarkan data per 28 Juni 2024 didapat realisasi pajak daerah pada PBJT sebesar Rp583 miliar. Rinciannya, jasa perhotelan target sebesar Rp14,8 miliar capaian Rp25,03 miliar, lalu di pajak restoran target Rp181,08 miliar capaian Rp283,495 miliar, jasa kesenian dan hiburan tercapai Rp37,16 miliar dari target Rp17,55 miliar, tenaga listrik atau pajak penerangan jalan tercapai Rp212,77 miliar dari target Rp143,5 miliar dan jasa parkir target sebesar Rp8,4 miliar tercapai Rp24,77 miliar.
Ia mengatakan, perubahan SOTK pada Bapenda Kabupaten Tangerang membawa dampak positif akan peningkatan pajak daerah. Di mana, seluruh bidang terkait dengan 7 mata pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, reklame, air bawah tanah dan sektor lainnya.
”Untuk reklame sendiri targetnya Rp10,5 miliar tercapai Rp236,485 miliar. Lalu, pajak air bawah tanah sebesar Rp1,4 miliar tercapai Rp2,1 miliar. Pajak air bawah tanah ini kurang maksimal dikarenakan tertutupnya perusahaan ketika didatangi petugas pajak daerah,” jelasnya. (sep)