TANGERANG—Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang Suli Rosadi meminta pedagang gas elpiji 3 Kg untuk menyiapkan timbangan. Ini untuk memastikan bahwa gas yang dijual seuai beratnya.
Upaya ini, dilakukan Disperindagkop Kota Tangerang sebagai upaya menindaklanjuti adanya temuan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) termasuk di wilayah Kota Tangerang.
Suli mengaku menyampaikan akan mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan ulang di setiap SPBE yang ada di Kota Tangerang lantaran ditemukannya tidak sesuai pengisian volume tabung gas 3 Kilogram.
“Kita akan jadwalkan jajaran DisperindagkopUMKM untuk mengecek setiap titik penjualan tabung gas elpiji yang ada,” kata Suli Rosadi, Senin (27/5/2024).