Gusinya bengkak. Dahlia datang ke RSUD dan diterima di bagian pelayanan administrasi. Dahlia bermaksud berobat menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Namun, petugas pelayanan meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama.
Karena tidak mempunyai rujukan faskes, Dahlia yang tinggal di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Jatiuwung, langsung menyetujui permintaan petugas RSUD, berobat dengan melakukan pembayaran mandiri. Membayar sendiri biaya pelayanan dan pengobatan. “Ketika diminta harus berbayar saya langsung setujui,” ujarnya.
Petugas pelayanan itu meminta Dahlia untuk menunggu. Namun, setelah menunggu sekitar 2 jam, lanjut Dahlia, tiba-tiba petugas tersebut membatalkan pelayanan tanpa alasan yang jelas. Dahlia tidak bisa mendapatkan pelayanan di klinik.
Dengan kekecewaan mendalam, Dahlia bersama anaknya langsung meninggalkan rumah sakit milik Pemkot Tangerang tersebut.