Pemusnahan Barang Bukti, Pemalsuan BPKB-STNK dan Narkoba Mencuat

Pemusnahan
BARANG BUKTI: Petugas Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap, Kamis (25/7/2024).(Credit: Asep/Banten Ekspres)

Lalu, kata Saimun, juga di­musnahkan sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat ko­munikasi berupa handphone sebanyak 40 unit.

”Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada nar­kotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perju­dian,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat. Semuanya, dimusnah­kan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent. (sep)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait