Dikatakan, pada momentum HUT RI ke-79 ini, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon 10 persen BPHTB yang berlangsung pada 1-16 Agustus 2024 dan BPHTB Prona/PTSL/dan PTKL yang berlangsung 1-31 Agustus 2024. Pasalnya, untuk perolehan BPHTB saat ini sedang dilakukan rekapitulasi untuk menentukan jumlahnya.
Dia menyampaikan, pihaknya juga menyediakan sederet layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Puspemkot Tangerang. Loket Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang yang merasa kesulitan dalam mengurusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Buka setiap Senin – Jumat, pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Dia menekankan, Pemkot Tangerang akan memberlakukan pemberian sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang telat melakukan pembayaran hingga 31 September 2024.
“Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB hingga September 2024 akan dikenakan denda,” tegasnya.