Pengusaha Jatiuwung Keluhkan Jaringan PDAM

Pengusaha
Anggota DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Menurutnya, langkah strategi pengembangan Industri di Kota Tangerang yaitu melalui strategi kolaboratif. “Kota Tangerang sendiri harus punya produk unggulan, maka ini kita tengah menggalinya. Sehingga ada produk yang kita banggakan,” pungkasnya.

Anggiat menjelaskan, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang tahun 2024-2044, merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110/M-IDN/PER/12/15 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kota/ Kabupaten.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan PP setiap Kota/Kabupaten itu harus membuat konsep 20 tahun, ini untuk konsep industri perkotaan untuk tahun 2024 sampai 2044 yang bisa diubah per 5 tahunan yang menjadi acuan visi misi kepala daerah,” jelasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait