Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022: Soal Penindakan Truk Tambang Kewenangan Polri

RAPBD 2025
RAKOR: Dishub Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Tangerang, di Ruang Wareng Gedung Bupati, kemarin. (Foto: Kiriman Dishub Kabupaten Tangerang untuk Banten Ekspres)

TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, di Ruang Wareng Gedung Bupati, kemarin. Rapat koordinasi tersebut, membahas tentang penangan pembatasan waktu operasional mobil barang tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III (tiga), IV (empat), dan V (lima) melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan penindakan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Waktu operasional mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, sesuai Pasal 3 ayat 1 Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022,” ujarnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait