Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022: Soal Penindakan Truk Tambang Kewenangan Polri

RAPBD 2025
RAKOR: Dishub Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Tangerang, di Ruang Wareng Gedung Bupati, kemarin. (Foto: Kiriman Dishub Kabupaten Tangerang untuk Banten Ekspres)

“Ruas Jalan yang dilakukan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang meliputi jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V, sesuai Pasal 3 ayat 4,” tambah Taufik.

Achmad Taufik menjelaskan, manfaat Perbup tentang waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan kendaraan tambang dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Video Berdurasi 1 Menit 21 Detik, Truk Tanah Golongan 3 Masih Langgar Jam Operasional

“Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tambang, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” tuturnya.

Selain itu, Achmad Taufik mengklaim, personelnya telah mencapai kinerja yang optimal, ada 12 pos pantau yang berlokasi untuk menjalankan masing-masing wilayah pos pantau.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait