Polsek Karawaci Bongkar Open BO Michat Libatkan Anak, Pasutri Ditangkap

MiChat
DL (kanan) dan RA (kiri) Pasutri Mucikari Tawarkan Anak Dibawah Umur (ABG) Melalui Aplikasi Michat. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.

Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.

Reporter : Ahmad Syihabudin

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait