Riko menjelaskan, penjabat kepala daerah pada dasarnya bersifat sementara. Oleh karenanya, adanya aturan-aturan bahkan Mendagri sendiri menegaskan dalam surat edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang diterbitkan pada 29 Maret 2024 lalu, melarang adanya pergantian pejabat di lingkup pemerintah daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Aturan itu cukup clear untuk antisipasi supaya tidak terjadi perubahan radikal di fase transisi pemerintahan,” jelas Riko.
“Permintaan persetujuan rotasi jabatan ke Mendagri itu urgensinya apa? Apakah adanya kekosongan jabatan atau hal lain yang sifatnya urgen?,” sambungnya.
Posisi penjabat kepala daerah, lanjut Riko, tidak mendapatkan mandat politik langsung dari rakyat. Penjabat kepala daerah hanya sebatas pelaksana tugas yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif.
Menurutnya, Pj Wali Kota Tangerang sebaiknya untuk tidak melakukan manuver dengan merencanakan adanya rotasi jabatan.