Dia menyampaikan, bagi peserta BPJamsostek yang akan melakukan klaim dana JHT bisa dilakukan secara online, peserta bisa mengklaim dana JHT melalui dua platform yaitu aplikasi JMO dan website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Untuk peserta dengan saldo JHT dengan jumlah maksimal Rp 10 juta, bisa melakukan klaim lewat aplikasi JMO. Sedangkan untuk klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta, peserta dapat mengakses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Peserta melakukan klaim dengan mengikuti langkah-langkah seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online. (ziz)