Dia mengatakan, dengan surat pengunduran diri tersebut, pihak partai akan berproses secara berjenjang mulai dari DPC Kota Tangerang, DPD tingkat Provinsi Banten hingga DPP.
“DPP yang membuat surat ke DPC, selanjutnya akan bersurat ke DPRD Kota Tangerang untuk di proses ke tingkat Provinsi Banten,” ujar Rijal yang sebelumnya anggota Komisi III.
Dia menjabarkan, PT TNG yang sudah berdiri sejak tahun 2016 bergerak sebagai holding company milik Pemkot Tangerang. Pasalnya, terdapat lima bidang usaha yang dijalankan PT TNG yaitu bidang transportasi umum, perparkiran, SPBU, Penataan Pasar Lama, dan Sembako.
Dari lima bidang usaha tersebut, setelah dilakukan pelantikan, Rijal akan memulai dengan melakukan evaluasi kelima bidang bisnis PT TNG tersebut guna memaksimalkan pengembangan dan peningkatan bisnisnya sebagai perusahaan yang tentunya menghasilkan profit oriented dan laba bersih yang dapat menghasilkan deviden untuk pemerintah daerah.