Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejari Tahan 2 Mantan Pegawai Anak Perusahaan Telkom

Rugikan
Kedua tersangka berinisial AB dan RS tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 miliar digiring dari Kantor Kejari Kota Tangerang ke Lapas Pemuda, Tangerang, Kamis (23/05/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Kita terus mengembangkannya, dalam waktu dua bulan masa penahanan, yakni 20 hari penyidik dan 40 hari perpanjangan penuntut umum mudah-mudahan bisa kita bisa merampungkan berkas dan kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (ziz)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait