“Kita terus mengembangkannya, dalam waktu dua bulan masa penahanan, yakni 20 hari penyidik dan 40 hari perpanjangan penuntut umum mudah-mudahan bisa kita bisa merampungkan berkas dan kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (ziz)
Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di:
Google News