Satpol PP Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Satpol PP
IMBAU: Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terkait surat edaran MUI dan Pemkab Tangerang tentang jam operasional tempat hiburan malam.(Credit: Dok Satpol PP)

KELAPA DUA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu­paten Tangerang menggelar so­sialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Res­toran, Kafe, Pada Bulan Suci Ra­madan 1445 H/2024. Sosialisasi tersebut digelar di Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (15/03/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menga­takan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ra­madan 1445 H/2024 M.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan sosialisasi dilak­sanakan mulai pukul 21.30 sam­pai dengan pukul 23.30 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan un­dangan Daerah, Muh Tb Wai­sulkurni dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP.

”Sosialisasi ini kita gelar di sekitar wilayah Gading Serpong, Keca­matan Kelapa Dua, yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan di Kabupaten Tangerang,” kata Kasatpol PP.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait