Satpol PP Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Satpol PP
IMBAU: Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terkait surat edaran MUI dan Pemkab Tangerang tentang jam operasional tempat hiburan malam.(Credit: Dok Satpol PP)

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu. Setelah melakukan sosialisasi dan pema­haman, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada tempat hi­buran tersebut.

”Malam ini sosialisasi dan pe­mahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ra­madan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Asep Sunaryo

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait