TIGARAKSA — Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin melalui Kanit II Ekonomi Iptu Prasetya Bima mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelaku meraup keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi dengan harga normal.
Kata Bima, modus operandi penyalahgunaan BBM ini melibatkan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.
”Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Tangerang. Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan,” jelasnya, Rabu (31/1/2024).
Lanjut Bima, modus penyalahgunaan BBM dengan memodifikasi kendaraan roda empat menunjukkan kreativitas pelaku kejahatan dalam mencari celah.
Kasus penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius, mengingat hal ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi BBM.