Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus ”Nyolong” BBM: Modifikasi Mobil, Angkut Solar Pertamina

Satreskrim
RILIS: Kanit II Ekonomi Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Prasetya Bima (tiga dari kiri) berfoto bersama jajaran usai rilis kasus BBM di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/1/2024). (Credit: Humas Polresta Tangerang Kota For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin melalui Kanit II Ekonomi Iptu Prasetya Bima mengungkap kasus penyalah­gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelaku meraup keun­tungan dari penjualan BBM ber­subsidi dengan harga nor­mal.

Kata Bima, modus operandi penyalahgunaan BBM ini meli­batkan pembelian BBM bersub­sidi dengan menggunakan ken­daraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Bacaan Lainnya

”Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Tangerang. Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peng­ungkapan kasus-kasus yang meresahkan,” jelasnya, Rabu (31/1/2024).

Lanjut Bima, modus penyalah­gunaan BBM dengan memo­difikasi kendaraan roda empat menunjukkan kreativitas pelaku kejahatan dalam mencari celah.

Kasus penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius, meng­ingat hal ini berpotensi meru­gikan negara dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi BBM.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait