Sebanyak 2.588 Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Puspemkot Tangerang

Miras
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang, 28 Februari 2024. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Saya mengimbau kepada warga untuk bisa melapor, apabila ada warung yang menjual miras. Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau pun nomor emergency Kota Tangerang di call center 112.

Bacaan Lainnya

Reporter : Ahmad Syihabudin

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait