Sosialisasi Bahaya Narkoba, Warga Diminta Pelajari Perda Narkotika

Sosialisasi
BAHAYA NARKOBA: Ketua Badan Narkotika Kab. Tangerang, Dedy Sutardi, dan Lilis, Kabag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, menjadi nara sumber dalam sosialisasi peraturan hukum di Aula Kecamatan Cisauk, Kamis (25/7/2024).(Credit: Dok. Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang)

TANGERANG — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang meng­gelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Ka­bupaten Tangerang. Kegiatan ini terkait sosialisasi bahaya nar­koba dan pelaksanaan Per­aturan Daerah (Perda) Narkotika yang dimiliki Kabupaten Ta­ngerang.

Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dihadiri aparatur peme­rintahan desa dan kelurahan di Lingkup Kecamatan Cisauk dan tokoh masyarakat di Aula Keca­matan Cisauk, Kamis (25/7/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan selain untuk sosialisasi Perda tentang narkotika juga menyamaikan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pusat kepada aparatur dan masyarakat. Terutama yang ada korelasinya dengan Perda Narkotika.

”Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku ini kami berikan, untuk mewu­judkan dan mengembangkan kesadaran hukum kepada ma­syarakat, sehingga tercipta ke­patuhan terhadap norma hu­kum,” ucap Lilis, Kabag Doku­mentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait