Surat Model C Didistribusikan Hingga H-1

Surat Model
PEMBERITAHUAN MENCOBLOS: KPPS se-Desa Sukamanah terima surat Model C-Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Jumat (9/2) malam. (credit: PPS Desa Sukamanah For Banten Ekspres)

TANGERANG—Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamanah telah mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

PPS Desa Sukamanah mendistribusikan surat tersebut melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa setempat, Jumat (9/2) malam.

Bacaan Lainnya

Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) PPS Desa Sukamanah Ahmad Kosasih menuturkan, sudah mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan untuk 14.775 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Sukamanah.

“KPPS mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan mulai Sabtu sampai H-Pencoblosan atau pukul 23.59 WIB, Selasa, 13 Februari 2024,” jelasnya, Minggu (11/2).

Untuk informasi, Model C-Pemberitahuan memuat antara lain nama Pemilih, NIK Pemilih, Nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari atau tanggal Pemilu serentak 2024, waktu pemungutan suara, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alamat TPS.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait