TANGERANG—Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamanah telah mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
PPS Desa Sukamanah mendistribusikan surat tersebut melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa setempat, Jumat (9/2) malam.
Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) PPS Desa Sukamanah Ahmad Kosasih menuturkan, sudah mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan untuk 14.775 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Sukamanah.
“KPPS mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan mulai Sabtu sampai H-Pencoblosan atau pukul 23.59 WIB, Selasa, 13 Februari 2024,” jelasnya, Minggu (11/2).
Untuk informasi, Model C-Pemberitahuan memuat antara lain nama Pemilih, NIK Pemilih, Nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari atau tanggal Pemilu serentak 2024, waktu pemungutan suara, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alamat TPS.