Surat Suara DPRD Provinsi Banten Tertukar, Terjadi di 9 TPS Kecamatan Jambe

Surat
KISRUH: Warga pemilih di TPS 05 Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe menunggu hingga siang hari untuk pencoblosan akibat surat suara DPRD Provinsi Banten yang tertukar. (Credit: Dok. PPK For Banten Ekspres)

JAMBE—Sembilan Tempat Pe­mungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jambe terpaksa melakukan pen­coblosan di atas pukul 13.00 WIB. Pasalnya, surat suara DPRD Provinsi Banten tertukar yang harusnya berisi kontestan Dapil 4 malah ber­campur dengan kontestan di Dapil 5.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Jambe, Ojak mengatakan, ada ter­tukarnya logistik pemilu untuk surat suara DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Jambe. Tepatnya pada 9 TPS di Desa Tipar.

Bacaan Lainnya

”Surat suara DPRD Provinsi Ban­ten harusnya dapat yang kontestan di Dapil 4. Akan tetapi yang masuk kotak malah kontestan di dapil 5. Ini yang membuat harus coblos di atas jam 13.00 WIB,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Rabu (14/2).

Ia menerangkan, pencoblosan dilakukan di atas pukul 13.00 WIB berdasarkan surat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait