Terkait Maraknya Galian Tanah Ilegal di Wilayah Pantai Utara, Satpol PP Banten Siap Lakukan Penyegelan Lagi

Satpol PP Banten
SEGEL: Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal di 2 lokasi, meliputi Desa Bakung, dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

“Sebab, dalam ke kebijakan hukum itu ada namanya sistem ultimum remedium, artinya penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pemprov lebih kepada pembinaan,” kata Irlan Pauji, seraya mengamini selagi galian tanah yang disegel belum berizin, maka tidak boleh beroperasi.

BACA JUGA: Warga Desa Gintung Ramai-Ramai Buat Surat Pernyataan Penolakan, Warga Desak Galian Tanah Ditutup Permanen

Bacaan Lainnya

Sebab demikian, Irlan Pauji meminta kepada masyarakat memberikan report atau laporan, apabila menemukan galian tanah ilegal yang telah disegel beroperasi kembali.

“Kami minta report kondisi di lapangan ya (kalau ada tempat galian tanah ilegal yang telah disegel beroperasi lagi), pasti kami akan kami rumuskan. Lihat saja perkembangannya,” imbuhnya.

BACA JUGA: HIMAPUTRA Minta Galian Tanah Dilegalkan, Lebih Baik Manfaatkan Untuk Pertanian

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal, di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait