Sedangkan pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp.3,66 triliun, setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp 3,67 triliun, naik sebesar Rp.12,28 miliar. Pendapatan transfer ini bersumner dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.2,918 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah Rp.754,26 miliar
Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja daerah yang diposkan pada belanja daerah sebesar Rp.8,78 triliun, belanja operasi Rp.5,36 triliun, belanja modal sebesar Rp.1,80 triliun, belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp.49,96 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp.852,57 miliar.
Sedangkan untuk jumlah pengeluaran pembiayaan pada rancangan perubahan PPAS tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.12,24 miliar.
“Harapan kita bersama, bahwa dalam pembahasan atas rancangan tersebut, dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu demi mewujudkan Tata Kelola peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pj Bupati. (sdh)