ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

ASN
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) memberikan sambutan saat Rapat Forkopimda di Hotel Grand Zuri BSD Serpong. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Tidak lama lagi Pemkot Tangsel akan menggelar hajat besar, yakni pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Hajatan tersebut untuk memilih Wali Kota dan Wakil Waki Kota Tangsel. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada pemilu mendatang.

Selain itu, pria yang biasa disapa Pak Ben ini juga mengajak masyarakat untuk menyukseskan hajatan tersebut dengan datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS.

Bacaan Lainnya

“Soal Netralitas ASN pak Sekda sudah buat edaran, saya kira aturannya sama saat Pileg dan Pilres kemarin. Jangan hanya buat edaran saja tapi, sosilaisasi dari BKPSDM, inspektorat dan lainnya,” ujarnya saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Senin (12/8/2024).

Pak Ben menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tentu ada. Pasalnya didalam Undang-Undang Pemilu hal tersebut telah diatur.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait