“Sementara, untuk yang bayar Mei sampai Juni akan diberikan diskon 5 persen,” imbuh Ayu, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Diskon PBB tersebut, berlaku untuk pajak tahun berjalan. Artinya, hanya untuk besaran kewajiban PBB tahun 2023 yang jatuh tempo tahun ini.
“Kalau yang ada utang tahun sebelumnya, piutangnya tetap, tidak ada diskon. Diskon ini hanya untuk PBB tahun berjalan,” jelas mantan ajudan Wali Kota Tangerang Selatan pertama, Airin Rachmi Diany ini.
Baca Juga: Lelang Jabatan Pakai Sistem Baru, Pemkot Buka Pendaftaran Lelang 3 Jabatan Kepala OPD
Oleh karena itu, Ayu mengajak seluruh warga Kota Tangerang Selatan untuk memanfaatkan fasilitas atau insentif yang diberikan Pemkot Tangsel dalam bentuk diskon PBB tersebut. Karena selain menguntungkan warga, dengan patuh membayar pajak juga akan mendukung pembangunan di Kota Tangerang Selatan.
“Bayarnya bisa di mana saja. Bisa di ecommerce, di bank atau melalui transfer bank dan ATM,” terangnya.