Di lokasi sama, Kepala Bapenda Kota Tangsel, Moch Taher Rochmadi menambahkan, pembayaran PBB di Kota Tangerang Selatan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yaitu, bisa dilakukan dengan offline dengan datang ke kantor pelayanan PBB di Cilenggang, Serpong, atau melalui ecommerce.
“Cukup dengan NOP (Nomor Objek Pajak), bisa langsung bayar. Bisa lewat minimarket, ecommerce atau datang langsung ke kantor Bapenda,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, KPU Pindahkan Logistkk dan TPS
Bagi yang melakukan pembayaran melalui ecommerce, sebagai bukti telah membayar bisa dilakukan screenshoot. Kemudian, gambar itu dibawa ke pelayanan Bapenda untuk dicocokan datanya.
“Sebetulnya, tidak dicocokan ke Bapenda juga sudah otomatis terlunasi,” ujarnya.
“Dan, gak usah ragu nilai pajaknya tidak sesuai. Karena NOP itu gak berubah. Sebagaimana NIK. Jadi, cukup pakai NOP, nanti akan keluar berapa besaran pajak terutangnya,” jelas Taher.
Reporter: Endang Sahroni