Daftar PPDB Online Wajib Punya KIA

PPDB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel Dedi Budiawan. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel mewajibkan kartu identitas anak (KIA) sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024. Kewajiban ini, khusus untuk siswa yang akan mendaftar PPDB secara online.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Dukcapil untuk mencapai target wajib KIA sebesar 360.000 anak. Dimana saat ini baru sekitar 220.000 atau 70 persen anak yang sudah memiliki KIA.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, jelang PPDB soal pembuatan KTP-el tidak terjadi permasalahan. Pasalnya, untuk PPDB yang paling tua usia anak masuk sekolah adlaag 14-15 tahun dan itu belum wajib KTP-el.

“Tapi, yang mau saya terapkan diwajibkan adalah KIA karena, kalau KIA kena semua. Masuk SD umur 5-7 tahunn, SMP 10-11 tahun, SMA 14-15 tahun tetap harus pakai KIA karena secara sadar, secara persuasif sudah dilakukam, masih belum mau buat KIA dan itu harus dipaksa,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (21/5/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait