Heris mengaku, bus yang tidak lulus pemeriksaan disebabkan oleh KPS tidak berlaku, KPS tidak ada, kaca depan retak, sabuk keselamatan tidak berfungsi, lampu mundur mati, stuk tidak berlaku, lampu utama dekat mati dan ban belakang kanan vulkanisir.
Pemeriksaan terdiri dari 3 unsur, yakni administrai, teknis utama dan teknis penunjang. Unsur administrasi berupa kartu uji atau stuk, kartu pengawasan dan surat izin mengemudi (SIM).
“Unsur teknis utama berupa sistem penerangan (lampu utama, petunjuk arah, rem, mundur), sistem pengereman, badan kendaraan (kace depan dan pintu utama), kondisi ban, perlengkapan (sabuk keselamatan), pengukur kecepatan, penghapus kaca (wyper) dan tangga darurat (pintu darurat, jendela darurat, alat pemecah kaca),” tuturnya.
Terakhir adalah unsur teknis penunjang berupa sistem penerangan (lampu posisi depan dan belakang), badan kendaraan (kaca spion, klakson, lantai dan tangga), kapasitas tempat duduk (jumlah tempat duduk pnp), dan perlengkapan kendaraan (ban cadangan, segitiga, dongkrak, senter).