“Pemeriksaan ini kita lakukan untuk memastikan kendaraan laik atau tidaknya menjadi angkutan lebaran dan ini wajib karena pada saat menjadi angkutan lebaran bus harus dengan kondisi yang siap pakai,” ungkapnya.
“Bus yang terdaftar di luar Tangsel bisa uji KIR di Tangsel tapi, harus membuat rekomendasi dari daerah asal,” tutubnya. (bud)
Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di:
Google News