Pemkot Gandeng Kejari Tangani Bantuan Hukum

Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Davine dan Kajari Tangsel Silpia Rosalina bertukar map saat penandatanganan perjanjian kerjasama di Hotel Trembesi, Serpong, Rabu (28/2/2024). (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ita Kurniasih mengatakan, yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum adalah camat dan lurah. “Ini karena perkara itu camat dan lurah itu sebagai turut tergugat ataupun tergugat, kasusnya itu karena kasusnya melanggar hukum,” ujarnya.

Ita menambahkan, pelanggaran hukum oleh camat dan lurah penyebabnya karena banyak administrasi yang tidak baik atau tidak selesai. “Karena kitakan pemekaran, dokumen jaman lalu tidak ada tapi, permasalahan masih nyambung namun, dokumennya sudah tidak ada. Jadi timbul lagi timbul lagi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata masalah soal tanah, bisa antar warga, camat mengeluarkan surat keterangan kah, atau camat terkait maka itu bisa jadi tergugat,” terangnya.

Selain itu, ada juga terkait masalah aset pemkot juga bisa, dimana kecamatan mau tidak mau yang tahu wilayahnya. “80 persen perkara itu perbuatan melanggar hukum yang ada di kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait