Pemkot Tangsel Susun Perwal Retribusi Puskeswan

Pemkot Tangsel
Kepala UPT Puskeswan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Pemkot Tangsel tengah menyusun Perwal retribusi layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Layanan yang semula gratis, nantinya akan dikenakan tarif per layanan kesehatan bagi hewan peliharaan.

Kepala UPT Puskeswan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar mengatakan, petunjuk teknis (Juknis) peraturan wali kota (Perwal) retribusi daerah sedang disusun. “Rencananya tahun depan mulai diberlakukan retribusinya,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (6/2/2024).

Bacaan Lainnya

Pipit menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan studi kebeberapa daerah, seperti ke Cimahi Jawa Barat, Jakarta, Pandeglang, Bogor untuk menggali informasi terkait retribusi puskeswan. “Daerah yang kita kunjungi ini sudah menerapkan retribusi puskeswan, jadi kita belajar disana,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya berharap penyusunan Perwal tahun ini selesai dan bisa mulai diterapkan tahun depan. Ia mengaku, retribusi yang akan dikenakan hanya sekitar Rp 25 tibu per sekali tindakan per ekor.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait