Polisi Bekuk 3 Tersangka, Gagalkan Peredaran Ganja Senilai Rp2,1 Miliar

Tersangka
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) dimpingi kasat narkoba, Kajari Tangsel, Sekda Kota Tangsel, Kasi Humas menunjukan barang bukti narkotika saat konferensi pers. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG—Polres Tangsel menangkap mengedar narkotiba jenis ganja. Ada tiga tersangka yang diamankan (bekuk), yakni pria berinisial H (27) warga Pamulang, Kota Tangsel, G (26) warga Cianjur Jawa Barat dan S (38) warga Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 140,4 kilogram ganja dari ketiga pelaku. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan 140,4 kg ganja tersebut merupakan pengungkapan terbesar Polres Tangsel sejak 9 tahun Polres Tangsel berdiri.

Bacaan Lainnya

“Pelakunya ada 3 orang dan waktu penangkapannya Jumat (9/8/2024). TKP pertama di Jalan Raya Serang – Bitung dan di Purwakarta Jawa Barat,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/8/2024).

Ibnu menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera – Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.

Pos terkait