Sekolah Belum Bebas Asap Rokok, Penerapan Perda KTR Masih Rendah

Sekolah Belum
Asda 1 Kota Tangsel Charudin (tengah) didampingi Kepala Dinas KesehatanAllin Hendalin Mahdaniar dan Kepala Dindikbud Deden Deni melakukan sidak penerapan KTR di SMPN 13 Kota Tangsel. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pada Jumat (9/8/2023) satuan tugas (Satgas) KTR yang berasal dari gabungan beberapa OPD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Triguna Utama Ciputat dan SMPN 13 Kota Tangsel. Sidak dipimpin Asda 1 Kota Tangsel Chaerudin.

Pantauan BANTENEKSPRES.CO.ID di lokasi, saat sidak di SMK Triguna Utama setidaknya ditemukan 13 puntung rokok, bungkus rokok. Puntung dan bungkus rokok tersebut ditemukan ada di halaman, pot bunga, celah tembok dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan di SMPN 13 Kota Tangsel setidaknya ditemukan ada 9 puntung rokok disekitar kantin, taman dan bawah pohon.

Asda 1 Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti implementasi Perda KTR yang sudah lama dimiliki Kota Tangsel.

“Kita sudah punya Perda KTR. Sidak dilakukan lebih kepada Undamg-Undang kesehatan dan kita juga meneruskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu isi dalam PP ini adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat (9/8/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait