Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Tangsel Dipangkas

Selama Bulan
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Selama bulan Ramadan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel dipangkas. Tepatnya, berkurang 1,5 jam dari jam kerja pada hari biasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/1346/BKPSDM/2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi ASN Dilingkup Pemkot Tangsel.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran tersebut ditandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo.

Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, isi surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Intinya pengaturan jam kerja ASN selama bulan ramadan. Jam masuk kerja ASN lebih cepat 30 menit namun, berkurang 1,5 jam tiap hari,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA
Dongkrak Masjid Pintu Seribu Jadi Lokasi Wisata Religi di Kota Tangerang

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait