Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini menambahkan, selama bulan ramadan bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk kerja telah diatur. Yakni, Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Untuk Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sedangkan istirahat pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB,”
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerjanya juga berubah. Yakni, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Untuk Jumat jam masuk kerja dari 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” tambahnya.
Tak hanya itu, selama bulan ramadan kegiatan apel hari Senin dan apel hari Kesadaran Nasional pada 17 Maret 2024 sementara ditiadakan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya bulan ramadan 1445 Hijriah. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Edaran ini akan diadakan perbaikan,” tuturnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono