Usaha Pariwisata Wajib Penuhi Standarisasi

Usaha Pariwisata
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) memberikan sambutan saat sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha industri pariwisata melaksanakan standarisasi usaha di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Senin (26/2/2024). (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG UTARA—Pelaku usaha jasa pariwisata harus penuhi standarisasi usaha yang telah ditetapkan dalam menjalankan usahanya. Pelaku jasa pariwisata tersebut mulai dari hotel, restoran, golf, bioskop dan travel.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Sudarmanto saat sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha industri pariwisata melaksanakan standarisasi usaha di Kota Tangsel di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Senin (26/2/2024).

Bacaan Lainnya

Heru mengatakan, acara tersebut merupakan bentuk kewajiban Dinas Pariwisata untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap standararisasi usaha dan industri pariwisata.

“Jadi mereka punya standarisasi mulai terkait legalitas, lalu ketentuan standarisasi sesuai Kemenparekraf dan lainnya,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Heru menambahkan, peserta adalah para pelaku usaha jasa pariwisata untuk memahami apa standarisasi yang harus dipenuhi. “Ini baru sosialisasi, pembinaan dan belum sertifikasi,” tambahnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait