Visi-Misi Pasangan Calon Harus Sesuai RPJPD

Pasangan
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat. (Credit: Endang Sahroni/Banten Ekspres)

Selain itu, saat mendaftar, para pendaftar juga harus formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK. Yaitu, surat pencalonan yang isinya: Menjelaskan kursi setiap partai pengusul.

“Kemudian, pendaftar juga harus menandatangani surat Kesepakatan untuk mendaftarakan pasnagan calon, tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan, tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, serta sepakat mengikuti proses pemilihan,” papar Ajat. (esa)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait